Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Dari Puruk Cahu-Bangkuang-Batanjung
Nomor Penetapan: | 6 |
Tanggal Penetapan : | 03/08/2015 |
File Produk Hukum : | Perda_6_2015.pdf |
Wilayah : | Kalimantan Tengah |
Kategori : | Perencanaan dan Pembangunan |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 03/08/2015 |
Tahun Diundangkan : | 2015 |
Seri Diundangkan : | |
Tambahan Diundangkan : | |
Status Diundangkan : | Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 82 dan Noreg Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah : 7/2015 |
Catatan: | dalam rangka untuk memberikan kepastian kenyamanan dalam berinvestasi khususnya dalam bidang perkeretaapian secara berkesinambungan dan berkelanjutan, dan dengan adanya kebijakan-kebijakan baru yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Dari Puruk Cahu – Bangkuang - Batanjung perlu diubah. |