Penjualan Dan Penggunaan Air Raksa (Hg).
Nomor Penetapan: | 6 Tahun 2003 |
Tanggal Penetapan : | 24/06/2003 |
File Produk Hukum : | 2003_6.PDF |
Wilayah : | Kalimantan Tengah |
Kategori : | Industri dan Perdagangan |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 25/06/2003 |
Tahun Diundangkan : | 2003 |
Seri Diundangkan : | E |
Tambahan Diundangkan : | |
Status Diundangkan : | Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2003 Nomor 18 |
Catatan: | dengan makin meningkatnya penggunaan air raksa (Hg) baik untuk keperluan industri maupun pertambangan rakyat, maka penggunaan yang menyimpang dapat berakibat ancaman terhadap kesehatan manusia/hewan/tumbuh-tumbuhan dan merusak kelestarian lingkungan hidup. Dan sehubungan dengan hal tersebut, untuk menghindari dan mengurangi resiko akibat penggunaan air raksa, maka penjualan dan penggunaannya perlu dikendalikan dengan tetap memperhatikan kelancaran pengadaan dan penyaluran air raksa. |