Retribusi Masuk Museum Balanga.
Nomor Penetapan: | 10 Tahun 2002 |
Tanggal Penetapan : | 21/09/2002 |
File Produk Hukum : | 2002_10.PDF |
Wilayah : | Kalimantan Tengah |
Kategori : | Pajak, Retribusi dan Tarif |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 24/09/2002 |
Tahun Diundangkan : | 2002 |
Seri Diundangkan : | C |
Tambahan Diundangkan : | |
Status Diundangkan : | Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2002 Nomor 91 |
Catatan: | Museum Balanga merupakan tempat perlindungan, pelestarian kekayaan budaya daerah. Sebagai upaya meningkatkan pelayanan jasa Museum Balanga diharapkan pertisipasi masyarakat umum, baik dalam bentuk dana melalui retribusi masuk maupun ikut menambah koleksi barang budaya |