Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Oleh RORRY PRAMUDYA, S.H., M.H. | 09-06-2014
Di Provinsi Kalimantan Tengah, permasalahan pelayanan publik merupakan salah satu dari sekian banyak isu sentral yang ada terkait dengan pemberian pelayanan oleh penyelenggara pelayanan publik kepada pihak yang dilayaninya, yaitu masyarakat. Siapa itu penyelenggara pelayanan publik kemudian siapa yang dilayani merupakan dua subyek hukum yang tentunya harus jelas batasan diantara keduanya.
Penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Tengah dapat diartikan sebagai setiap institusi penyelenggara pemerintahan daerah, korporasi serta lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Produk Hukum Daerah untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata mata untuk kegiatan pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan yang dimaksud dengan masyarakat itu sendiri adalah semua pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung di Provinsi Kalimantan Tengah.
Dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik untuk menjamin terselenggaranya pelayanan publik di Indonesia secara umum, maka tentunya mendukung secara penuh terlaksananya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimaksud, maka diperlukan suatu payung hukum pengaturan pelayanan publik di Kalimantan Tengah.
Secara garis besar permasalahan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kalimantan Tengah adalah sebagai berikut:
1. Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Yang Belum Optimal;
2. Belum Maksimalnya Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan;
3. Sistem dan proses Penyelenggaraan Pelayanan Publik Yang Belum Jelas dan Sederhana;
4. Belum Maksimalnya Pengawasan Internal dan Eksternal; dan
5. Belum Maksimalnya Keterlibatan Peran Aktif Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik diamanatkan bahwa setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan dengan mengikutsertakan Masyarakat dan Pihak Terkait. Standar Pelayanan dimaksud merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Disamping itu harus disusun Maklumat Pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada Masyarakat untuk melaksanakan Standar Pelayanan dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Penerapan Standar Pelayanan dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan atau penurunan kinerja dalam penyelenggaraan pelayanan. Tentunya, adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Provinsi Kalimantan Tengah merupakan penjabaran dari kedua peraturan perundang-undangan dimaksud.
Sumber: Rorry Pramudya, S.H.,M.H. (Naskah Akademik)
Di tulis di Info Terkini terupdate pada 21-06-2018