SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN BIDANG PERTAMBANGAN
Oleh Kepala Sub Bagian Sosialisasi Hukum | 02-10-2012
Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Seruyan.
Kuala Pembuang, Rabu 9 Mei 2012 lalu, Bagian Hukum Setda Kabupaten Seruyan mengadakan sosialisasi Peraturan Perundang – undangan Bidang Pertambangan dan Pengelolaan Lingkungan. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Seruyan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Seruyan, H. Tarwidi Tamasaputra. Kepala Bagian Hukum setda Kabupaten Seruyan, M. Hasan, SH, MSM juga turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut dan sekaligus bertindak sebagai Ketua Panitia. Sedangkan yang bertindak sebagai narasumber adalah Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Amir Hamzah K. Hadi, SH, yang dalam kesempatan ini menyampaikan materi mengenai sosialisasi peraturan perundang – undangan bidang pertambangan sebagai upaya penanganan masalah yang muncul akibat pertambangan liar mineral dan batu bara.
Dalam acara sosialisasi tersebut, Wakil Bupati Seruyan menyatakan bahwa “kami sangat mendukung pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang – undangan bidang pertambangan dan lingkungan hidup ini. Kegiatan ini sangat penting, karena kita dapat mengetahui bahwa idealnya pembangunan harus berwawasan lingkungan”, kata H. Tarwidi Tamasaputra.
Acara yang dihadiri oleh pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Seruyan, tokoh – tokoh masyarakat, dan para pekerja penambang pasir yang ada di Kecamatan Seruyan Hilir ini diharakan dapat meningkatkan pengetahuan dan menjadi pedoman sebagai upaya secara sistematis untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Hal terakhir yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah dalam kegiatan tersebut adalah “sasaran pembangunan pada sektor pertambangan di Kalimantan Tengah berpedoman pada pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan”, ujar Amir Hamzah. Beliau juga berpendapat bahwa bahan tambang berupa mineral dan batu bara dapat digunakan sebagai modal mempercepat pembangunan ekonomi dan mewujudkan kemandirian daerah, sehingga dapat mewujudkan masyarakat Kalimantan Tengah yang lebih maju, rukun, damai, sejahtera dan bermatabat, terutama masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Di tulis di Sosialisasi Produk Hukum terupdate pada 21-06-2018