Baca Kabar Berita

Suatu Analisa Hukum Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Urutan Perundang-Undangan dan Pemecahannya di Tinjau dari Politik Hukum Indonesia

Oleh Hakiki Zulfirahman, S.H. dan Bernandus Tuahnu, S.H. | 01-06-2023

Diakui sejak kelahirannya, Kompilasi Hukum Islam (KHI) memang merupakan kumpulan hukum Islam (fiqh) yang disusun berdasarkan kondisi dan kebutuhan umat Islam Indonesia, di mana peraturan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari kalangan umat Islam (khususnya para Ulama Indonesia) untuk menjadi pedoman, sekaligus rujukan bagi para penegak hukum di lingkungan PA (Pengadilan Agama) pada setiap perkara yang diajukan, untuk diputus perkaranya berdasarkan ketentuan hukum Islam. Selain itu, KHI juga difungsikan sebagai pelengkap atas peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Meskipun demikian, harus kita akui bahwa keberlakuan KHI di Indonesia sesungguhnya hanyalah mengacu pada ketentuan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Sosialisasi KHI di Lingkungan PA, yang saat itu masih berada di bawah Kementerian Agama. Disinilah problem hukum itu baru muncul!

Hal tersebut menjadi permasalahan dikarenakan keberlakuan hukum KHI di Indonesia masih tetap mengacu pada Inpres No. 1 Tahun 1991, sepanjang keberlakuannya sampai saat ini. Selain itu, tidak ada tanda-tanda upaya pemerintah c.q. Kementerian Agama untuk melakukan perubahan keberlakuan, serta meningkatkan kedudukan hukum KHI di dalam tata hukum Indonesia, khususnya dalam hierarki tata urutan perundang-undangan di saat Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 sudah tidak berlaku lagi. Dalam konteks itu, maka penelusuran dan penelaahan hukum atas keberlakuan KHI, menjadi penting untuk dikaji secara kritis ketika memang keberadaan KHI masih sangat dibutuhkan keberlakuannya di satu sisi, dan di sisi lain apakah masih tetap relevan keberlakuan KHI yang masih bersumber pada Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991, apabila ditinjau dari tata urutan perundang-undangan. Dari kedua sudut pandang pemikiran itu, maka kiranya tepat untuk dilakukan penelitian mendalam dalam rangka mencari pembenaran hukum, baik dari sisi pandangan hukum bahwa KHI tetap mengacu pada dokumen yang saat ini berlaku berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991, atau mengikuti pandangan hukum KHI agar segera dilakukan perubahan melalui peningkatan kedudukan hukumnya – apakah ditetapkan dengan UU atau dengan bentuk peraturan lainnya selain UU? Mengingat kedudukan hukum Instruksi Presiden (Inpres) yang diadopsir sebagai landasan sekaligus payung hukum keberlakuan KHI di Indonesia sudah tidak lagi relevan atas perkembangan hukum saat ini, yaitu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya tentang tata urutan perundang-undangan.

Dari gambaran singkat tersebut, Penulis telah membuat analisa yang dituangkan dalam tulisan yang berjudul "PROBLEMA HUKUM KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM INDONESIA" dan dapat pembaca unduh dan nikmati dari tautan yang telah admin sematkan di bawah.

Politik Hukum Kompilasi Hukum Islam.pdf

Di tulis di Info Terkini terupdate pada 21-08-2023

Mencari Produk Hukum Provinsi Kalteng?