Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla) yang terjadi pada Tahun 2015 merupakan bencana yang sangat meninggalkan bekas mendalam bagi masyarakat Kalimantan Tengah. Kerugian yang diderita Kalimantan Tengah sangat besar baik dari sisi Materiil maupun kerugian sosial yang diderita masyarakat. Terlebih lagi ketika Peraturan Gubenur Kalimantan Tengah tentang Pedoman Pemberian Izin membuka lahan dengan bakar dicabut atas desakan Pemerintah Pusat. Hal ini menyebabkan para peladang tradisional di Kalimantan Tengah tidak lagi berani membuka lahan dengan cara bakar karena takut ditangkap oleh pihak Kepolisian. Kerugian yang paling nyata adalah terjadinya penurunan produksi padi sebagai tanaman pangan sampai dengan 70 Ton. Tentunya ini banyak mengguncang ketahanan pangan masyarakat Kalimantan Tengah.
Pada tanggal 15 Juni 2016 telah ditetapkan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2016. Tulisan ini memaparkan tentang Implikasi yang kemudian muncul dengan adanya PP dimaksud terhadap penataan daerah Kabupaten/Kota.
Hak atas pangan merupakan hak asasi setiap warga negara yang harus dijamin oleh negara. Negara wajib menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan. Hal ini sejalan dengan pengertian kedaulatan pangan itu sendiri yang dirumuskan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-undang No. 41 Tahun 2009 yaitu hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan dilaksanakan dengan berpedoman pada suatu Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, yang terdiri dari dari Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS), Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (RIPPARPROV), Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB), dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota (RIPPARKOT). Secara khusus, karena yang akan diuraikan adalah mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota (RIPPARKOT), maka untuk lebih mempermudah, keduanya akan disebut dengan RIPPARKAB/KOT
Semakin berkembangnya pembangunan baik pembangunan insfrastruktur, kawasan perumahan, pusat perbelanjaan (mall), pertokoan serta perhotelan di Provinsi Kalimantan Tengah. Secara langsung pembangunan ini pasti akan menimbulkan potensi adanya perjalanan tambahan pada saat bangunan tersebut terbangun sehingga mempunyai pengaruh atau dampak terhadap kondisi lalu lintas disekitarnya.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Sub Bagian Sosialisasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 yaitu Sosialisasi Undang-Undang nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Masyarakat Untuk Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis.
Pentingnya perlindungan dan pemenuhan bagi daerah dapat terwujud apabila daerah konsisten dan peduli terhadap perlindungan dan pemenuhan HAM. Kepedulian pemerintah daerah terhadap HAM tersebut menjadi dasar untuk penilaian kabupaten/kota peduli HAM tersebut seperti yang terdapat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kejaksaan Tinggi melakukan penandatangan Kesepakatan Bersama (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara.
Apabila kita kaji, dalam UU Pemda yang baru memang lebih menekankan pada upaya pengawasan refresif terhadap pembentukan Perda, yaitu Pembatalan sehingga istilah “Klarifikasi” yang disebut dalam UU Pemda sebelumnya kemudian ditiadakan. Tetapi, menurut penulis yang perlu dipahami adalah bahwa tidak mungkin tiba-tiba adanya suatu Pembatalan Perda tanpa didahului dengan adanya pengujian terlebih dahulu.
Dalam pembentukan suatu Peraturan Daerah seharusnya melalui proses/tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun perencanaan pembentukan Peraturan Daerah ini dituangkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah yang dulu dikenal dengan istilah Program Legislasi Daerah (PROLEGDA).