Pembatalan Perda merupakan salah satu hasil dari pelaksanaan wewenang Pengujian suatu Perda. Kewenangan pengujian berasal dari bahasa Belanda ”toetsingrecht”. Menurut Jimly Asshiddiqie ”toetsingrecht” diartikan sebagai hak atau kewenangan untuk menguji atau hak uji. Kata ”menguji” juga dapat dipadankan dengan kata review dalam bahasa Inggris yang berarti memandang, menilai, atau menguji kembali, yang berasal dari kata ”re” dan ”view”.
Dalam Undang–Undang Dasar Tahun 1945, negara mengakui dan menjamin dan melindungi serta menjamin kepada setiap warganegara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum. Negara menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan tanpa membedakan latar belakang apapun terutama dalam hal kemudahan dan perlindungan dalam mencari keadilan baik di pengadilan (Ligitasi) maupun di luar pengadilan (Non Ligitasi), yaitu dengan melalui pendampingan dan bantuan hukum.
Pada tahun 2015 ini, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah telah mengadakan beberapa kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah, salah satunya adalah Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2015 di Kabupaten Seruyan yang dilaksanakan pada 18 – 20 Juni 2015 lalu.
Salah satu faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi adalah penggunaan tenaga kerja, khususnya tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing, seperti badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Keberadaan Tenaga Kerja Asing dapat dianggap sebagai suatu kebutuhan sekaligus juga tantangan. Dianggap sebagai suatu kebutuhan karena memang diperlukan dalam rangka membantu pengembangan serta pengalihan pengetahuan dan teknologi. Kemudian dianggap sebagai tantangan karena tenaga kerja lokal mesti bersaing dalam merebut pasar kerja yang sekarang lebih mengutamakan keahlian dan keterampilan.
Dengan adanya perubahan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, maka dapat dipastikan berdampak bertambahnya beban kerja pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini juga berdampak kepada pemberian izin penyediaan tenaga listrik dan sertifikat lain operasi bidang ketenagalistrikan.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah. Perangkat Daerah tersebut pada lazimnya membidangi urusan tertentu sesuai dengan apa yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah, tidak terkecuali Pemerintah Kabupaten/Kota. Salah satunya adalah organisasi perangkat daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).
Dengan adanya perubahan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, maka dapat dipastikan berdampak bertambahnya beban kerja pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk itu, dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam bidang Pertambangan dan Energi, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah yang berkedudukan di Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah.
Penanaman modal merupakan bagian pembangunan ekonomi yang ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemajuan teknologi, mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan serta dalam rangka mewujudkan masyarakat yang semakin sejahtera. Faktor yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi, antara lain melalui kebijakan regulasi di bidang penanaman modal, mendorong birokrasi yang efesien dan efektif, kepastian hukum di bidang penanaman modal serta biaya ekonomi yang berdaya saing. Dengan perbaikan diberbagai faktor penunjang tersebut diharapkan tingkat realisasi penanaman modal akan semakin membaik dan menggiatkan nilai investasi di daerah
Untuk dapat mensukseskan suatu desa, maka diperlukan suatu pemerintahan desa yag kuat dan mandiri. Adapun salah satu unsur penting yang melakukan fungsi pemerintahan desa adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sehingga dapat dibayangkan, dengan begitu banyak jumlah desa yang berada pada Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah. maka diperlukan pula jumlah yang sama berkenaan pembentukan BPD yang berada di Desa pada Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah tersebut.
Dalam rangka untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang industri makanan, minuman dan kemasan membentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah.