Kabar Berita

Air merupakan bagian dari kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Continue reading

Salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan desa yang penting adalah Perangkat Desa. Dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut pengaturan terhadap Perangkat Desa dimuat dalam Perda Kabupaten/Kota. Oleh karenanya, sudah menjadi kewajiban bagi Pemerintahan Kabupaten/Kota untuk menyusun dan mentetapkan Perda berkenaan pedoman penyusunan Perangkat Desa.

Continue reading

Seperti kita ketahui bersama, akhir-akhir ini usaha dibidang perkebunan kelapa sawit semakin marak dan semakin menjamur di Provinsi Kalimantan Tengah. Baik yang dilakukan oleh Perusahaan Besar, maupun yang dilakukan oleh individu-individu masyarakat yang memiliki lahan sendiri. Usaha perkebunan ini dipercaya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, penerimaan daerah, menyediakan lapangan kerja, dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam daerah

Continue reading

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam pasal 5 ayat (2) dan pasal 14, pelaksanaan pembinaan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di tingkat provinsi, dilakukan oleh pemerintah provinsi. Pemerintah provinsi berdasarkan undang-undang memiliki tugas dan kewenangan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi yang berarti lintas kota/kabupaten.

Continue reading

Implikasi yang kemudian muncul adalah mengenai kewenangan perizinan bidang energi dan sumber daya mineral pada Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah diatur dalam Perda. Dengan adanya hal ini, maka Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti dengan merubah atau mencabut Perda berkenaan pengaturan substansi perizinan bidang energi dan sumber daya mineral. Akan tetapi, apabila Pemerintah Kabupaten/Kota tidak segera menindaklanjuti, maka Gubernur memiliki kewenangan untuk membatalkan Perda berkenaan kewenangan perizinan bidang energi dan sumber daya mineral yang sudah tidak sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah yang baru.

Continue reading

Desa merupakan ujung tombak dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga dapat dipahami bahwa sukses Negara ini didahului dengan suksesnya suatu desa. Dan, untuk dapat mensukseskan suatu desa, diperlukan pula seseorang yang mau dan mampu memimpin desa. Kepala Desa mempunyai tugas yang kompleks, yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Oleh karena itu, seorang Kepala Desa tentunya harus dipilih melalui mekanisme demokratis demi menjamin tercapainya tujuan akhir demokrasi itu sendiri, yaitu kesejahteraan masyarakat desa. Yang dimaksud dengan mekanisme demokratis dalam pemilihan kepada desa disini adalah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh dan dari penduduk Desa warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan.

Continue reading

Pembentukan Peraturan Daerah untuk setiap Tahun nya terlebih dahulu dilakukan perencanaan yang disebut Program Pembentukan Peraturan Daerah. Program Pembentukan Perda ini lebih familiar dahulu dengan sebutan PROLEGDA, tetapi berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah penyebutan PROLEGDA diganti dengan Program Pembentukan Perda.

Continue reading

Pelaksanaan JDIH di Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya akan di sesuaikan dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, yaitu Gubernur Kalimantan Tengah perlu membentuk dan mengadakan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di tingkat Provinsi yang terintegrasi dan terkait (link) dengan Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di wilayah 13 Kabupaten dan 1 Kota.

Continue reading

Salah satu substansi yang wajib diatur dalam Perda RTRW tersebut adalah mengenai sanksi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka pengaturan sanksi dalam Perda RTRW terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana

Continue reading

Dalam 3 (tiga) bulan terakhir telah masuk Rancangan Peraturan Bupati dari 2 (dua) Kabupaten yang mengatur mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pertanyaan kemudian yang muncul adalah “Apakah benar Kabupaten mempunyai kewenangan mengatur mengenai KTR yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati ?”

Continue reading

Mencari Produk Hukum Provinsi Kalteng?