Detail Perkara

Status : Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor : 7/G/TF/2025/PTUN.PLK
Tanggal : 28-05-2025
Pengadilan : Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya
Penggugat :

DODI RAMOSTA SITEPU, S.Th dengan kuasa hukum RAHMADI G. LENTAM, SH.,MH

Tergugat :
  1. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI cq. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
  2. KETUA DPRD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
  3. GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
  4. MENTERI DALAM NEGERI RI
Objek :

Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual

a. Tindakan Faktual Penetapan Hasil Verifikasi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah An. Endang Susilawatie, S.Pd.,M.Pd., dari Partai Gerindra Dapil Kalteng 1, dalam Rapat Pleno Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra Dapil Kalteng 1 oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah ;

b. Tindakan Faktual penerbitan Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 29 November 2024, Nomor : 400/PY.03.1-SD/62/2024, perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra atas nama Agus Pramono, S.Sos., dengan mengajukan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas nama ENDANG SUSILAWATIE, S.Pd.,M.Pd. oleh Tergugat I ;

c. Tindakan Faktual penerbitan Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah, bertanggal 19 Desember 2024 Nomor : 420/PY.03.1-SD/62/2024, perihal Pembatalan Surat Nomor 400/PY.031-SD/62/2024 tanggal 29 November 2024 perihal PAW Anggota DPRD Prov Kalteng dari Partai Gerindra atas nama Sdr. Agus Pramono, S.Sos., ditujukan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, oleh Tergugat I ;

d. Tindakan Faktual penerbitan Surat Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 162/320/DPRD/2025 tanggal 11 Desember 2025, Perihal Usul Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2024 – 2029 oleh Tergugat II ;

e. Tindakan Faktual penerbitan Surat Gubernur Kalteng, bertanggal 12 Maret 2025, Nomor : 100/80/II.1/PEM-OTDA, perihal Usul Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029 oleh Tergugat III.

Nomor Surat Kuasa : 180/560/HUK
Tanggal Surat Kuasa : 17-06-2025
Penerima Kuasa :
  1. Maskur, S.H., M.H.
  2. Jhon Lis Berger, A.P., M.Si
  3. Bintarno, S.H., M.H.
  4. Dawid, S.H.
  5. Marline, S.H., M.A
  6. Indra Setyawan, S.H.
  7. Yulia Istiqomah, S.H.
  8. Madalena, S.H.
Keterangan :