Detail Perkara

Status : Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor : 5/G/2024/PTUN.PLK
Tanggal : 12-02-2024
Pengadilan : Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya
Penggugat :

PT. Sejahtera Bumi Lestari dalam hal ini diwakili oleh Imam Ferdiansyah, S.H., M.H.

Tergugat :

Gubernur Kalimantan Tengah

Objek :

Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalteng Nomor 570/16/Esdm-Pencabutan/X/Dpmptsp-2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Sejahtera Bumi Lestari tanggal 2 Oktober 2023

Nomor Surat Kuasa : 180/21/HUK
Tanggal Surat Kuasa : 06-03-2024
Penerima Kuasa :
  • Maskur, S.H., M.H.
  • Bintarno, S.H., M.H.
  • Dawid, S.H.
  • Dhandung M.R, S.H.
Keterangan :