Detail Perkara

Status : Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor : 31/Pdt.G/2025/PN Pbu
Tanggal : 05-05-2025
Pengadilan : Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Penggugat :
  • Muhammad Husni Taufik bin H.M. Hanafiah A. Hasan dkk Kuasa Hukum dari Penggugat
  • Jefri Era Pranata, S.H., M.Kn dkk
Tergugat :

Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Turut Tergugat I

Objek :

Objek sengketa dalam gugatan penggugat adalah tanah yang terletak di jalan Pasir Panjang Kumpai Batu Atas, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat dengan luas tanah 10.773 M² (sepuluh ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga meter persegi). Tetapi itu bukan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melainkan aset orang perorangan sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 5086.

Nomor Surat Kuasa : 180/553/HUK
Tanggal Surat Kuasa : 27-05-2025
Penerima Kuasa :
  • Maskur, S.H., M.H.
  • Bintarno, S.H., M.H.
  • Dawid, S.H.
  • Madalena, S.H.
Keterangan :