Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 1991 Tahun 1991 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Pertanian Tanaman Pangan Dari Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Kepada Pemerintah Kabupaten / Kotamadya Dati II Kalimantan Tengah