Baca Kabar Berita

PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBATALAN PERDA KABUPATEN/KOTA

Oleh RORRY PRAMUDYA, S.H., M.H. | 14-11-2014

Dengan telah ditetapkannya UU N0. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka ada beberapa hal baru yang diatur didalamnya. Salah satunya adalah pendelegasian kewenangan pembatalan Perda Kabupaten/Kota.

Seperti yang diketahui, dalam Pasal 145 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pembatalan Perda Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Akan tetapi dalam UU N0. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mencabut UU Pemerintahan Daerah sebelumnya, disebutkan bahwa kewenangan Pembatalan Perda Kabupaten/Kota didelegasikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan pembatalannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 251 ayat (2) dan ayat (4) UU Pemerintahan Daerah yang baru. Selanjutnya dalam Pasal 251 ayat (3) UU Pemerintahan Daerah diatur pula bahwa apabila Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak membatalkan Perda Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, Menteri Dalam Negeri mengambil alih kewenangan membatalkan Perda Kabupaten/Kota.

Ada beberapa konsekuensi yang kemudian muncul terkait pengaturan tersebut, antara lain :

  1. Sejak adanya Keputusan Pembatalan, maka paling lama 7 (tujuh) Hari setelah keputusan pembatalan diterbitkan, Bupati/Walikota harus menghentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud (Pasal  251 ayat (5)).
  2. Dalam hal penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Perda Kabupaten/Kota dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, Bupati/WaliKota dapat mengajukan keberatan kepada Menteri paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak keputusan pembatalan Perda Kabupaten/Kota (Pasal  251 ayat (8)).
  3. Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota masih memberlakukan Perda yang oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, maka dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi penundaan evaluasi rancangan Perda (Pasal  252 ayat (1) dan ayat (2)). Sanksi administratif yang dikenakan kepada kepala Daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan(Pasal  252 ayat (3)). Sanksi juga tidak diterapkan pada saat penyelenggara Pemerintahan Daerah masih mengajukan keberatan kepada kepada Menteri untuk Perda Kabupaten/Kota (Pasal  252 ayat (4)).
  4. Khusus berkenaan sanksi terhadap pemberlakuan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam hal penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota masih memberlakukan Perda mengenai pajak daerah dan/atau retribusi daerah yang dibatalkan oleh Menteri atau dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, dikenai sanksi penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH bagi Daerah bersangkutan (Pasal  252 ayat (5)).

Tentunya harapan kita adalah tidak terjadinya pembatalan, oleh karenanya sangat penting untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur. Atau mengkonsultasikan terlebih dahulu Perda pada saat masih berbentuk Rancangan kepada instansi vertikal atau horizontal terkait.

Penulis  :  RORRY PRAMUDYA, S.H., M.H.

Di tulis di Info Terkini terupdate pada 21-06-2018

Mencari Produk Hukum Provinsi Kalteng?