Baca Kabar Berita

Pengaturan Perangkat Desa Dalam Perda Kabupaten/Kota

Oleh RORRY PRAMUDYA, S.H., M.H. | 03-06-2015

Salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan desa yang penting adalah Perangkat Desa. Dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut pengaturan terhadap Perangkat Desa dimuat dalam Perda Kabupaten/Kota. Oleh karenanya, sudah menjadi kewajiban bagi Pemerintahan Kabupaten/Kota untuk menyusun dan mentetapkan Perda berkenaan pedoman penyusunan Perangkat Desa.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apa itu Perangkat Desa ? Siapa itu Perangkat Desa ? Apa saja tugas dari Perangkat Desa ? Kemudian, hal-hal apa saja yang perlu dimuat dalam Perda berkenaan pengaturan Perangkat Desa ?

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa. Unsur Perangkat Desa sendiri terdiri dari atas :

  1. sekretariat desa;
  2. pelaksana kewilayahan; dan
  3. pelaksana teknis.

Sekretariat Desa dipimpin oleh sekretaris desa  yang dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Untuk pelaksana kewilayahan, merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan didalam wilayah kerja desa. Jumlah pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dan kemampuan keuangan desa dengan jumlah paling banyak terdiri atas 3 (tiga) pelaksana kewilayahan atau jumlah lain yang ditentukan oleh peraturan perundang undangan terhadap pelaksana kewilayahan.

Dan, untuk Pelaksana teknis, merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. Terdiri paling bajyak 3 (tiga) seksi. Seksi tersebut, dapat terdiri dari seksi keamanan dan ketertiban, seksi ekonomi dan pendapatan, serta seksi kesejahteraan masyarakat desa.

Selain syarat-syarat untuk dapat menjadi perangkat desa sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa, dapat diatur pula syarat lain seperti menguasai dan cakap di bidang administrasi perkantoran. Dan, apabila terdapat banyak bakal calon saat pendaftaran dan memenuhi syarat yang ada, maka untuk seleksinya dapat digunakan sistem skor pada tiap syarat-syarat. 

Permasalahan yang ada dilapangan adalah, banyak penduduk desa yang lebih memilih kerja di perusahaan-perusahaan seperti perusahaan sawit ketimbang menjadi perangkat desa dengan alasan gaji yang lebih besar saat kerja di perusahaan. Oleh karenanya, untuk menarik minat penduduk desa, maka perlu diatur mengenai penghasilan perangkat desa yang terdiri dari penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan beban tugas yang dilaksanakan dan kemampuan keuangan desa. Penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya yang diterima Perangkat Desa tersebut  ditetapkan setiap tahun dalam APBDes. Dan, khusus untuk Penghasilan tetap nominalnya dapat diatur paling sedikit sama dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Apabila,  Apabila Upah Minimum Kabupaten (UMK) belum ditetapkan, maka penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan paling sedikit sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

 

Penulis : RORRY PRAMUDYA, S.H., M.H.

Di tulis di Info Terkini terupdate pada 22-06-2018

Mencari Produk Hukum Provinsi Kalteng?