Detail Perkara

Status : Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor : 17/Pdt.G/2025/PN Pbu
Tanggal : 10-03-2025
Pengadilan : Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Penggugat :
  • Hj. Wiwik Sudarsih
  • Rosadah
  • Royani
  • Ujang R
  • Muhammad Suhada
  • Rogana
  • Radijah
  • Rahma Wati
  • Rahma Yuana
  • Sugema

Kuasa Hukum dari Penggugat Poltak Silitonga, S.H., M.H. dkk

Tergugat :

Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Tergugat III Dan Dinas Tanaman Pangan Holtikultira dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Tergugat IV

Objek :

Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah No. DA.07/D.I.5/IV/1974 tanggal 26 April 1974 awalnya asset tanah yang menjadi objek sengketa tersebut milik pemprov dilimpah kepada Pemda Kab. Kotawaringin Barat

Nomor Surat Kuasa : 180/512/HUK 916/Sekret-120/III/2025
Tanggal Surat Kuasa : 24-03-2025
Penerima Kuasa :

Kuasa Hukum Gubernur Kalteng

  • Maskur, S.H., M.H.

  • Bintarno, S.H., M.H.

  • Dawid S.H.

  • Marline, S.H., M.A. Kuasa Hukum Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah

  • Maskur, S.H., M.H.

  • Bintarno, S.H., M.H.

  • Dawid, S.H.

  • Indra Setyawan, S.H.

  • Madalena, S.H.

Keterangan :