Baca Kabar Berita

Instruksi Gubernur Terkait Kondisi Udara Di Provinsi Kalimantan Tengah Akibat Kabut Asap

Oleh iin | 15-09-2019

Terkait kondisi udara di Provinsi Kalimantan Tengah yang diselimuti kabut asap tebal, Gubernur Kalimantan Tengah mengeluarkan Instruksi Nomor 188.5/741/BU tanggal 13 September 2019 tentang Pelaksanaan Proses Pembelajaran Satuan Pendidikan Jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/SLB yang ditujukan kepada Walikota/Bupati se Kalimantan Tengah, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah.

Dalam instruksi tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah menginstruksikan untuk melakukan langkah-langkah perlindungan keselamatan bagi para peserta didik dengan menetapkan LIBUR SEKOLAH yang disesuaikan dengan kondisi kabut asap di masing-masing wilayah Kabupaten/Kota. Apabila kondisi / kualitas udara sudah membaik, maka proses belajar mengajar dapat diaktifkan kembali sebagaimana mestinya.

Dalam waktu yang bersamaan, Walikota Palangka Raya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/547/Pemb.SD/IX/2019 tanggal 13 September 2019 dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah  Nomor 188.5/741/BU tanggal 13 September 2019. Dalam surat ederan tersebut, Walikota Palangka Raya menyampaikan bahwa proses belajar mengajar diliburkan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 16 s.d 18 September 2019.

Selain itu juga, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah juga mengambil langkah terkait kondisi kabut asap yang sudah memasuki kategori berbahaya dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/431/IV.I/BKD tanggal 13 September 2019 tentang Pengaturan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pada Saat Bencana Kabut Asap.

Kebijakan yang sama juga diambil oleh pihak rektorat Universitas Palangka Raya dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15/UN24/LL/2019 tanggal 15 September 2019 tentang Libur Perkuliahan. Dimana pihak rektorat Universitas Palangka Raya menetapakan libur perkuliahan mulai tanggal 16 s.d 18 September 2019.

Di tulis di Info Terkini terupdate pada 16-09-2019


Mencari Produk Hukum Provinsi Kalteng?