JDIH Provinsi Kalimantan Tengah
Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDI) Hukum merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat. Dengan tersedianya layanan informasi hukum dengan cepat, tepat, akurat dan mudah serta mutakhir dapat mendorong peningkatan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pengembangan JDIH berkedudukan di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang berlokasi di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah Jalan RTA Milono No. 1 Palangka Raya. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1999 tentang Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Jajaran Departemen Dalam Negeri yang menetapkan Biro Hukum sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Daerah serta diterbitkannya berbagai peraturan Perundang-Undangan daerah yang mewajibkan adanya keterbukaan informasi kepada publik.
Alamat
Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah
Gedung B Lantai 2
Kantor Gubernur Kalimantan Tengah
Jalan RTA. Milono Nomor 1
Palangka Raya
Provinsi Kalimantan Tengah
bag.dokumentasi@gmail.com
Telepon
Silahkan menghubungi (0536) 3222575 pada jam kerja
Dasar Hukum
Dasar Hukum JDIH adalah sebagai berikut:
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Struktur Organisasi Biro Hukum
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Visi dan Misi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Visi : "Terwujudnya peran Pemerintah Daerah dalam penegakan supremasi hukum dan HAM yang berkeadilan"