Kunjungan Kerja Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Dalam Rangka Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH Provinsi Kalimantan Tengah
Oleh BIRO HUKUM SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH | 02-12-2021
Pada hari Kamis Tanggal 18 November 2021 pada Pukul 08.30 Wib Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Bapak Yasmon beserta staf didampingi Ibu Agustina dari Kantor Wilayah Kementerian HUkum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kunjungan kerja dalam Monitoring dan evaluasi Pengelolaan JDIH Provinsi Kalimantan Tengah.
Diselenggarakannya kegiatan peningkatan pengelolaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum adalah untuk menunjang dalam hal pendokumentasian produk hukum. Fungsi pengelolaan jaringan dokumentasi adalah untuk penyebarluasan informasi yang selalu diperbaharui tentang peraturan perundang-undangan kepada aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas, maupun bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi mengenai produk hukum daerah Provinsi Kalimantan Tengah melalui website resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum(JDIH).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dari Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyesuaikan perubahan tersebut, sehingga yang semula Sub Bagian Dokumentasi Hukum masuk di dalam Bagian Pembinaan dan Pengawasan Kabupaten/Kota, maka berdasarkan peraturan tersebut masuk kedalam Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi Sub Bagian Dokumentasi dan Naskah Hukum Lainnya.
Bapak Yasmon, menyampaikan bahwa tujuan kunjungan ini sebagai salah satu upaya BPHN dalam hal ini Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum untuk meningkatkan pengembangan dan peningkatan JDIH sebagai pusat informasi semua produk hukum dari peraturan yang tertinggi hingga peraturan desa.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah,Bapak Saring.,S.H.,M.H., menyambut baik atas kedatangan Bapak Yasmon. Sehingga diharapkan dengan adanya kunjungan ini menjadikan bahan evaluasi dan perbaikan dalam hal pengelolaan JDIH, bukan hanya sebagai pusat informasi produk hukum daerah provinsi tetapi diharapkan bahwa produk hukum daerah yang ditampilkan dalam JDIH Provinsi Kalimantan Tengah sampai produk hukum yang dihasilkan oleh desa.
Bapak Yasmon juga mengharapkan bahwa JDIH Provinsi Kalimantan Tengah untuk berusaha untuk selalu meningkatkan dan selalu inovatif untuk menemukan hal yang baru demi pengembangan JDIH Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam hal pengembangan JDIH sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum, JDIH Provinsi Kalimantan masih masih banyak hal yang perlu perbaikan, sehingga apa yang menjadi dibentuk JDIH itu dapat tercapai.
Kami sebagai pengelola JDIH Provinsi Kalimantan Tengah mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran dari Bapak Yasmon selaku Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum dan memberikan kesempatan untuk kami belajar secara langsung itu merupakan bahan untuk JDIH Provinsi Kalimantan Tengah yang lebih baik.
Kami atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi BPHN.
Pada hari Kamis Tanggal 18 November 2021 pada Pukul 08.30 Wib Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Bapak Yasmon beserta staf didampingi Ibu Agustina dari Kantor Wilayah Kementerian HUkum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kunjungan kerja dalam Monitoring dan evaluasi Pengelolaan JDIH Provinsi Kalimantan Tengah.
Diselenggarakannya kegiatan peningkatan pengelolaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum adalah untuk menunjang dalam hal pendokumentasian produk hukum. Fungsi pengelolaan jaringan dokumentasi adalah untuk penyebarluasan informasi yang selalu diperbaharui tentang peraturan perundang-undangan kepada aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas, maupun bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi mengenai produk hukum daerah Provinsi Kalimantan Tengah melalui website resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum(JDIH).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dari Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyesuaikan perubahan tersebut, sehingga yang semula Sub Bagian Dokumentasi Hukum masuk di dalam Bagian Pembinaan dan Pengawasan Kabupaten/Kota, maka berdasarkan peraturan tersebut masuk kedalam Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi Sub Bagian Dokumentasi dan Naskah Hukum Lainnya.
Bapak Yasmon, menyampaikan bahwa tujuan kunjungan ini sebagai salah satu upaya BPHN dalam hal ini Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum untuk meningkatkan pengembangan dan peningkatan JDIH sebagai pusat informasi semua produk hukum dari peraturan yang tertinggi hingga peraturan desa.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah,Bapak Saring.,S.H.,M.H., menyambut baik atas kedatangan Bapak Yasmon. Sehingga diharapkan dengan adanya kunjungan ini menjadikan bahan evaluasi dan perbaikan dalam hal pengelolaan JDIH, bukan hanya sebagai pusat informasi produk hukum daerah provinsi tetapi diharapkan bahwa produk hukum daerah yang ditampilkan dalam JDIH Provinsi Kalimantan Tengah sampai produk hukum yang dihasilkan oleh desa.
Bapak Yasmon juga mengharapkan bahwa JDIH Provinsi Kalimantan Tengah untuk berusaha untuk selalu meningkatkan dan selalu inovatif untuk menemukan hal yang baru demi pengembangan JDIH Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam hal pengembangan JDIH sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum, JDIH Provinsi Kalimantan masih masih banyak hal yang perlu perbaikan, sehingga apa yang menjadi dibentuk JDIH itu dapat tercapai.
Kami sebagai pengelola JDIH Provinsi Kalimantan Tengah mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran dari Bapak Yasmon selaku Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum dan memberikan kesempatan untuk kami belajar secara langsung itu merupakan bahan untuk JDIH Provinsi Kalimantan Tengah yang lebih baik.
Kami atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi BPHN.
Di tulis di Info Terkini terupdate pada 02-12-2021