PELAKSANAAN KLARIFIKASI PRODUK HUKUM DAERAH YANG BERSIFAT PENGATURAN DI KABUPATEN/KOTA SE-KALIMANTAN TENGAH (BULAN MARET TAHUN 2014 SAMPAI DENGAN BULAN MEI TAHUN 2014)
Oleh RORRY PRAMUDYA, S.H., M.H. | 10-07-2014
Bagian Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Wilayah pada Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai kegiatan dalam pelaksanaan klarifikasi produk hukum daerah yang bersifat pengaturan, yang terdiri dari :
1. Klarifikasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah; dan
2. Klarifikasi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah.
Dalam kurun waktu pelaksanaan kegiatan klarifikasi pada Bulan Maret Tahun 2014 sampai dengan Bulan Mei Tahun 2014, didapat hasil sebagai berikut :
No | Kabupaten / Kota | Klarifikasi | |
Perda | Perkada | ||
1 | Palangka Raya | - | - |
2 | Katingan | 4 | - |
3 | Kapuas | - | - |
4 | Pulang Pisau | - | - |
5 | Gunung Mas | - | - |
6 | Kotawaringin Timur | - | - |
7 | Kotawaringin Barat | 8 | - |
8 | Seruyan | - | - |
9 | Lamandau | - | - |
10 | Sukamara | 2 | 10 |
11 | Barito Utara | 2 | - |
12 | Barito Selatan | 7 | - |
13 | Barito Timur | 5 | - |
14 | Murung Raya | 2 | |
Total Keseluruhan | 30 | 10 |
Dengan adanya hasil klarifikasi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (3) dan Pasal 94 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka diharapkan agar pelaksanaan tindak lanjut hasil klarifikasi disampaikan kepada Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari setelah dilakukan penyempurnaan. Dan, apabila hasil klarifikasi tidak ditindaklanjuti, maka Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri mengusulkan kepada Presiden untuk melakukan pembatalan terhadap Peraturan Daerah yang dimaksud.
Penulis : RORRY PRAMUDYA, S.H., M.H.
Di tulis di Info Terkini terupdate pada 21-06-2018