Baca Kabar Berita

PELAKSANAAN PENYESUAIAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN/KOTA SE-KALIMANTAN TENGAH (TAHUN 2007 SAMPAI DENGAN BULAN MEI TAHUN 2014)

Oleh RORRY PRAMUDYA, S.H., M.H. | 10-07-2014

Sehubungan dengan pelaksanaan penyusunan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten/Kota, berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Penataan Ruang disebutkan bahwa penyusunan dan penyesuaian  semua peraturan daerah Kabupaten/Kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Penataan Ruang tentang Penataan Ruang diberlakukan, yaitu pada tanggal 11 Januari 2007.

Berdasarkan data yang ada pada Bagian Pembinaan Dan Pengawasan Produk Hukum Wilayah Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, sampai saat ini di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah hanya ada 1 (satu) Kabupaten yang baru melakukan penyesuaian dan menetapakan RTRW kedalam sebuah Perda, sedangkan sebagian Kabupaten ada yang belum melakukan penyesuaian. Adapun penjelasan singkatnya dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :

No Kabupaten / Kota

Proses Pembentukan Di Daerah

Pelaksanaan Evaluasi Penetapan Perda
Proses Evaluasi Pelaksanaan Tindak Lanjut
1 Kotawaringin Timur -
2 Kotawaringin Barat - - -
3 Seruyan - - -
4 Sukamara
5 Lamandau -
6 Gunung Mas -
7 Kapuas - - -
8 Pulang Pisau - - -
9 Katingan - - -
10 Barito Timur -
11 Barito Utara - - -
12 Barito Selatan -
13 Murung Raya - -
14 Palangka Raya - -

Oleh karenanya, akan menjadi sangat penting bagi Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang belum melakukan penyesuaian RTRW kedalam Perda. Hal ini dikarenakan, dengan belum terbentuknya Perda tentang RTRW, hal ini akan menyebabkan banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah terutama terkait dengan pemberian perizinan untuk pemanfaatan ruang demi  kemajuan serta kesejahteraan daerah.

 

Penulis : RORRY PRAMUDYA, S.H., M.H.

Di tulis di Info Terkini terupdate pada 21-06-2018

Mencari Produk Hukum Provinsi Kalteng?