Baca Kabar Berita

PELANTIKAN ASN DI WILAYAH PEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Oleh FAIZHAL ALWI NAZAR | 16-07-2025

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Dalam upaya meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN), pemerintah Indonesia memperkenalkan dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK .

ASN terbagi 2 Katagori, Menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara yaitu ;

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

PPPK menjadi alternatif baru yang memberikan kepastian status dan hak kepada para tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kejelasan nasib.

Tujuan diadakannya PPPK itu sendiri adalah

Memberikan penghargaan kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Memenuhi kebutuhan pegawai di sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pertanian.

Meningkatkan pelayanan publik dengan tenaga profesional yang kompeten dan terukur.

PPPK merupakan langkah positif pemerintah untuk menata ulang sistem kepegawaian nasional dan memberikan kejelasan status bagi jutaan tenaga honorer. Dengan seleksi yang objektif dan transparan, serta perlindungan hak yang memadai, PPPK menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam pelayanan publik.

Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), merupakan bagian penting dari regenerasi birokrasi pemerintahan Indonesia. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, proses pengangkatan CASN sering mengalami penundaan, yang menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi pelamar, instansi pemerintah, maupun masyarakat.

Pemerintah awalnya melakukan penundaan pengangkatan CASN, Penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang dijadwalkan menjadi 1 Oktober 2025 dan 1 Maret 2026.

Penundaan pengangkatan CASN biasanya disebabkan oleh beberapa faktor berikut:

  1. Keterlambatan Proses Administrasi
    Validasi dokumen, pemberkasan, dan penetapan Nomor Induk (NIP/NIPPPK) kerap memakan waktu lebih lama dari jadwal semula.
  2. Kebijakan Anggaran
    Beberapa daerah atau instansi pusat mengalami keterbatasan anggaran sehingga harus menunda pengangkatan pegawai baru karena belum tersedia dana untuk gaji dan tunjangan.
  3. Perubahan Regulasi
    Revisi aturan terkait ASN atau teknis pengangkatan bisa mempengaruhi jadwal pelaksanaan. Misalnya, perubahan sistem merit atau aturan pengadaan ASN.
  4. Permasalahan Teknis Sistem
    Kendala pada sistem digital seperti SSCASN dan SIASN (Sistem Informasi ASN) dapat menghambat proses pengangkatan secara nasional.

Penundaan pengumuman CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) berdampak pada berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan ASN (Aparatur Sipil Negara) itu sendiri. Berikut adalah penjelasan dampak dan implikasinya bagi masing-masing pihak.

1. Bagi Calon ASN

  • Ketidakpastian Karier

Penundaan menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian bagi ribuan pelamar yang sudah mempersiapkan diri dengan matang.

  • Keterlambatan Penerimaan Gaji dan Tunjangan

Calon yang sudah diharapkan masuk ke formasi resmi harus menunda penerimaan hak finansial dari pemerintah.

  • Motivasi Menurun

Penundaan yang berulang kali dapat membuat motivasi dan semangat belajar calon ASN menurun.

2. Bagi Pemerintah

  • Kekurangan Tenaga ASN

Penundaan seleksi menghambat pengisian formasi kosong di berbagai instansi, yang berdampak pada lambatnya pelayanan publik.

  • Beban Kerja Pegawai Eksisting

Kekurangan pegawai baru membuat pegawai yang sudah ada harus menanggung beban kerja lebih besar, berpotensi menurunkan produktivitas.

  • Gangguan Perencanaan SDM

Penundaan ini mengganggu perencanaan dan pengelolaan sumber daya manusia pemerintah dalam jangka panjang.

3. Bagi Masyarakat

  • Pelayanan Publik Terganggu

Keterlambatan rekrutmen ASN dapat memperlambat pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat.

  • Penurunan Kualitas Layanan

Kurangnya tenaga profesional yang memadai dapat menurunkan kualitas layanan di sektor pendidikan, kesehatan, administrasi, dan lainnya.

Untuk mengatasi permasalahan ini, beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:

  • Percepatan Proses Pemberkasan
    Instansi harus proaktif dalam melakukan verifikasi dan pengiriman berkas ke BKN.
  • Transparansi dan Komunikasi
    Pemerintah harus menyampaikan informasi resmi dan berkala kepada para CASN mengenai perkembangan proses pengangkatan.
  • Koordinasi Antarlembaga
    Perlu sinergi antara BKN, KemenPAN-RB, Kementerian Keuangan, dan instansi daerah agar pengangkatan CASN berjalan lancar dan tepat waktu.

Pemerintah mempercepat proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat Bulan Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.

Percepatan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, saat konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, di Jakarta, Senin (17/03/2025).

“Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025. Penyelesaian pengangkatan ini agar dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemda saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada,”

mengimbau agar instansi pusat dan daerah segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing instansi dalam memenuhi persyaratan. Di sisi lain, pemerintah perlu tetap menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam rekrutmen ASN.

Rekrutmen ini adalah salah satu langkah strategis dan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan secara tuntas penataan tenaga non-ASN. Sejak tahun 2005, pemerintah telah memberikan berbagai kebijakan afirmasi untuk mengangkat tenaga non-ASN untuk menjadi ASN.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang APARATUR SIPIL NEGARA, penataan non-ASN harus segera diselesaikan. “Kebijakan penataan non-ASN tahun ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir, sehingga selanjutnya pengangkatan ASN hanya dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Prasetyo.

kebijakan ini adalah hasil kajian mendalam, perhitungan matang, dan berbagai pertimbangan. Seluruh CASN diharapkan tetap tenang, sebab pemerintah berkomitmen penuh untuk memenuhi hak-hak CASN.

Alhamdulillah, pemerintah  dapat menemukan mekanisme-mekanisme percepatan dan Bapak Presiden menyambut baik upaya ini dan kemudian memberikan arahan yang sangat berpihak kepada rakyat dan CASN.

Dalam momen penuh makna yang bertepatan dengan Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 secara simbolis kepada perwakilan CPNS dan PPPK. Kegiatan penyerahan SK ini dilaksanakan di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, pada Jumat (23/5/2025), tepat setelah Upacara Peringatan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Tengah ke-68.

Dalam sambutannya, Gubernur Agustiar Sabran menyampaikan bahwa penyerahan SK ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi dalam mendorong peningkatan kinerja birokrasi dan pelayanan publik di Kalimantan Tengah.

“Momentum Hari Jadi Provinsi ini menjadi titik awal yang baik untuk menanamkan semangat pengabdian dan loyalitas. Kepada seluruh CPNS dan PPPK yang baru menerima SK, saya harap kalian siap menjadi aparatur yang jujur, profesional, dan melayani rakyat dengan sepenuh hati,” tegas Gubernur.

Lebih lanjut, Gubernur juga menekankan pentingnya menjaga integritas serta menjauhi hal-hal yang merusak masa depan ASN seperti narkoba, judi online, korupsi, pungutan liar, dan radikalisme.

"ASN Kalimantan Tengah harus berani berkata TIDAK pada narkoba, judi online, korupsi, pungli, dan radikalisme. Karena semua itu hanya akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang lain,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKD Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, menyampaikan bahwa proses seleksi telah dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Penyerahan SK ini adalah bentuk nyata keberhasilan proses seleksi ASN yang bersih dan objektif. Kami dari BKD Prov. Kalteng akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas SDM aparatur agar mampu menjawab tantangan birokrasi masa depan,” ujar Lisda.

"Penyerahan SK ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi CPNS dan PPPK untuk menunaikan amanahnya sebagai pelayan masyarakat dan penggerak pembangunan di Kalimantan Tengah," pungkasnya.

Di tulis di Info Terkini terupdate pada 16-07-2025

Mencari Produk Hukum Provinsi Kalteng?