Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai langkah menuju swasembada pangan di Kalimanan Tengah
Oleh Jovi Indo Barus, SH | 29-12-2021
Lahan merupakan sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat luas dalam memenuhi berbagai kebutuhan manusia. Bahwa tujuan negara sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia adalah “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut manjaga perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Serta merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Di tulis di Info Terkini terupdate pada 06-02-2025