Baca Kabar Berita

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai langkah menuju swasembada pangan di Kalimanan Tengah

Oleh Jovi Indo Barus, SH | 29-12-2021

Lahan merupakan sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat luas dalam memenuhi berbagai kebutuhan manusia. Bahwa tujuan negara sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia adalah “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut manjaga perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Serta merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Bahwasannya pemanfaatan bumi dan air seta kekayaan alam yang ada di Indonesia ditujukan seluruhnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. Maka sudah selayaknya perlindungan lahan pertanian juga dilakukan proteksi mencegah perubahan fungis menjadi lahan non-pertanian misalnya kawasan industri, pertokaan dan perumahan. Konversi atau alih fungsi lahan adalah perubahan fungsi sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsinya semula menjadi fungsi lain yang menjadi dampak negatif terhadap lingkungan dan potensi lahan. Alih fungsi lahan terjadi sebagai akibat pertumbuhan ekonomi dan pertambahan jumlah penduduk sehingga perlu disusun suatu kebijakan yang mendukung pertanian di daerah.

Negara kita pernah swasembada pangan pada tahun 1984 dan kita berharap dapat mengulangi pencapaian tersebut, sawah merupakan lahan pertanian yang paling rentan dialih fungsikan. Dalam rangka menuju swasembada pangan di Kalimantan Tengah dapat dimulai dengan melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian (sawah) yang sudah ada. Hal ini didasarkan bahwa jumlah lahan pertanian tetap sedangkan perkembangan jumlah kebutuhan pangan masyarakat melaju lebih cepat, kondisi ini sangat tidak sebanding. Eksentensi dan insentifikasi pertanian ternyata belum dapat meningkatkan produktifitas lahan apalagi jika jumlah lahan tidak dapat dipertahankan.

Dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan di masa depan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka perlu dilakukan pengalokasian lahan untuk pertanian pangan secara abadi. Amanat tersebut semakin dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2P). Dengan Undang-Undang No. 41/2009 ini diharapkan dapat menekan laju konversi lahan sawah dan mempertahankan fungsi ekologinya. Penyusunan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) wajib dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai upaya untuk menjamin keberlanjutan pasokan pangan untuk masyarakat dan sebagai upaya perlindungan terhadap lahan-lahan subur dengan produktivitas tinggi.

Kawasan pertanian pangan yang ada di daerah wajib dilindungi dan diberdayakan sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Penetepan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, kriteria yang mesti diperhatikan dalam Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan antara lain:

  1. kesesuaian lahan;
  2. ketersediaan infrastruktur;
  3. penggunaan lahan;
  4. potensi teknis lahan; dan/atau
  5. luasan kesatuan hamparan lahan.

Menilik dari keadaan tipologi tanah di Kalimantan Tengah hampir memenuhi kriteria tersebut, dimana wilayahnya dapat ditetapkan menjadi lahan pertanian masih memungkinkan dan bisa dirancang menjadi satu kesatuan hamparan luas. Sebagaian besar wilayah Kalimantan Tengah meliputi dataran rendah, rawa, paya-paya dengan iklim tropis dengan curah hujan rata-rata bisa mencapai 200mm per tahun. Sedangkan faktor yang perlu menjadi perhatiaan adalah infrastruktur pendukung pertanian yang masih minim di Kalimantan Tengah tetapi pada Periode Pemerintahan Gubernur Sugianto Sabran ketertinggalan itu mulai dikebut terbukti dinobatkannya beliau sebagai tokoh pembangunan infrastuktur jalan dan jembatan pada tahun 2020 lalu. Selanjutnya diharapkan pembangunan infrastruktur pertanian seperti jaringan irigasi tersier, jalan usaha tani dan konservasi tanah dan air sebagai salah satu poin yang menjadi program bersama antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Upaya dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kalimantan Tengah harus menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengingat Kalimantan Tengah telah ditetapkan sebagai food estate oleh Presiden Jokowi. Hal ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi daerah, dimana daerah berpeluang sebagai pemasok bahan pangan nasional, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan investasi di daerah. Sedangkan tantangannya adalah bagaimana menjaga dan melindungi kelestarian lahan pertanian dari alih fungsi sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Sampai saat ini belum semua Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sehingga usaha perlindungan terhadap lahan pertanian mengalami hambatan. Kedepannya diharapakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang belum menyusun dan menetapakan segera Peraturan Daerah tersebut, dalam menyusun Peraturan Daerah agar memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yakni dengan memperhatikan aspek prosedural dan aspek subtansi terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.


Secara prosedural penyusunan Peraturan Daerah mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yakni termuat dalam propemperda, dibahas dan diperloleh persetujuan bersama dengan DPRD, dan Pengesahan atau Pengundangan. Sedangkan materi yang dapat diatur dalam Peraturan Daerah meliputi:

  1. perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  2. Penetapan Kawasan Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
  3. Larangan dan sanksi.
  4. Pengendalian.
  5. Peran serta masyarakat.

Dalam proses penyusunan guna menghasilkan suatu produk hukum yang baik hendaknya mengikuti prosedur yang telah ditentukan dan memperhatikan unsur-unsur yang terlibat dalam penyusunannya. Akhirnya dengan adanya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah membawa kita menjadi salah satu lumbung pangan nasional.

Di tulis di Info Terkini terupdate pada 06-02-2025

Mencari Produk Hukum Provinsi Kalteng?