Baca Kabar Berita

RAPAT KOORDINASI SOSIALISASI / PRESENTASI

Oleh Kepala Sub Bagian Sosialisasi Hukum | 02-10-2012

Palangka Raya, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah telah mengadakan beberapa kegiatan sosialisasi, salah satunya adalah Rapat Koordinasi / Presentasi Sosialisasi yang dilaksanakan pada 23 Februari 2012 lalu, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh Seluruh Eselon II dan Eselon III masing – masing SKPD Provinsi Kalimantan Tengah.

Rapat Koordinasi / Presentasi Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Ir. H. Achmad Diran, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Dr. Siun Jarias, SH, MH. Sedangkan yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, dan Komandan Resort Militer Kalimantan Tengah. Dalam kesempatan ini masing – masing narasumber menyampaikan materi tentang Masalah Pencegahan/Pemberantasan/ Penegakan Hukum dalam Kasus Korupsi yang berkaitan dengan proses pelaksanaan dan pengawasan tender.

 

 

 

 

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang diberi kesempatan menyampaikan sebuah materi yang diberi judul Pencegahan Perbuatan Korupsi oleh Kepala SKPD dalam Perspektif Fungsi DPRD. Menurut Ketua DPRD “persoalan pemberantasan dan penegakan hukum merupakan kewenangan lembaga penegak hukum. Kemudian proses tender, pelaksanaan dan pengawasan, serta pertanggungjawaban pekerjaan menjadi tugas SKPD, sehingga akan menjadi bermakna ketika ada yang menggerakkan atau melaksanakannya, yang mana dalam hal ini adalah Kepala SKPD”. Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa “DPRD Provinsi Kalimantan Tengah hanya dominan melaksanakan fungsi pengawasan bukan ikut dalam hal tender. Pengawasan yang dilakukan oleh DPRD pada dasarnya hanya bersifat pengawasan politis, bukan pengawasan teknis”.

Selanjutnya yang bertindak sebagai pembicara dalam acara tersebut adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Beliau menyampaikan materi tentang Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintahan. “Pada dasarnya pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan wajib menerapkan prinsip dasar pengadaan sebagaimana diatur dalam Keppres 80 Tahun 2003 Jo. Perpres No. 54 Tahun 2010”, terang Kepala Kejaksaan Tinggi. Beliau juga menjelaskan bahwa pengguna, penyedia dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus memenuhi etika pengadaan, yang antara lain bekerja secara professional dan mandiri atas kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa.

 

 

 

Kemudian yang dipersilakan untuk memberikan materi adalah Kapolda Kalimantan Tengah. Materi yang disampaikan adalah diagnose KKN pengadaan barang dan jasa (Perpres No. 54 Tahun 2010). Pada kesempatan ini, Kapolda mengajak seluruh peserta yang hadir untuk bersama – sama memberantas korupsi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Tengah, karena menurut beliau banyak proses tender yang tidak sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku. “seringkali pengumuman pengadaan barang dan jasa bersifat fiktif dan manipulatif”, ujar Kapolda Kalimantan Tengah. Metode pemilihan dan kriterian evaluasi juga tidak tepat. Oleh sebab itu, Kapolda meminta kepada seluruh pihak yang terkait untuk serius dan benar – benar mengawasi dalam pekerjaan suatu tender agar tidak muncul KKN yang dapat merugikan rakyat, Negara dan semua pihak yang terkait.

Narasumber terakhir yang menyampaikan materi adalah Komandan Resort Militer Kalimantan Tengah, yaitu tentang pencegahan kasus korupsi ditinjau dari sudut tugas pokok Korem 102/PJG. Menurut Komandan Resort Militer, korupsi dapat memberikan dampak negatif seperti berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, merosotnya pendapatan Negara, serta rapuhnya keamanan dan ketahanan negara. Beliau juga mengatakan bahwa “masalah pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, termasuk TNI”. Salah satu peran yang dapat dilaksanakan dalam membantu tugas pemerintah di daerah, yaitu membantu menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (Good Governance). “TNI yang mana dalam hal ini Korem, dalam pemberantasan korupsi lebih mengedepankan tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi kasus korupsi”, tutup Komandan Resort Militer Kalimantan Tengah.

 

 

 

 

 

Di tulis di Sosialisasi Produk Hukum terupdate pada 21-06-2018

Mencari Produk Hukum Provinsi Kalteng?