Baca Kabar Berita

Tentang Prolegda

Oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah | 29-01-2012

Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Dalam Prolegda itu sendiri memuat antara lain judul rancangan Perda Provinsi, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Adapun Konsepsi rancangan Perda Provinsi, memuat :

  1. Latar belakang dan tujuan penyusunan;
  2. Sasaran yang ingin diwujudkan;
  3. Pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
  4. Jangkauan dan arah pengaturan. 

keseluruhan materi tersebut selanjutnya harus dituangkan dalam naskah akademik sebagai syarat pengajuan ke DPRD Provinsi untuk dibahas.

Penyusunan sebuah Peraturan Daerah Provinsi (Naskah Akademik dan Rancangan Perda) dapat dipastikan memerlukan penganggaran yang cukup sehingga dapat terbentuknya sebuah Peraturan Daerah yang benar-benar merupakan sebuah jawaban/solusi dari masalah yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk itu Prolegda merupakan sebuah perencanaan yang harus dibuat secara matang dan terprogram secara baik dan sistematis mengingat Prolegda harus sudah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan.

Inventarisasi Prolegda Provinsi dimulai oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah ketika memasuki Triwulan Kedua Tahun berjalan dengan mengirim surat Gubernur tentang pendataan Prolegda yang akan diajukan SKPD di Tahun berikutnya.

Dalam jangka waktu yang telah ditentukan, akan diadakan Rapat Koordinasi dengan seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi sekaligus meminta daftar Peraturan Daerah yang akan dibentuk dan akan dimasukan ke dalam Daftar Prolegda Provinsi. Pada Rapat Koordinasi ini Biro Hukum akan memberi penjelasan/keterangan mengenai apa yang harus disiapkan maupun yang dilakukan oleh SKPD inisiator untuk melengkapi syarat-syarat untuk dimasukan kedalam daftar pengajuan Prolegda dari Eksekutif.

Syarat-syarat dimaksud adalah adanya Naskah Akademik dan Draft Raperda atau sekurang-kurangnya penjelasan mengenai alasan/latar belakang kenapa perlunya Peraturan Daerah tersebut dibentuk. Alasan-alasan/latar belakang perlunya membentuk Peraturan Daerah dapat dilihat dalam UU 12 Tahun 2011 ataupun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.

Pengajuan sebuah Raperda dalam Prolegda pastinya mempunyai implikasi terhadap penganggaran. Oleh karena itu, SKPD insiator yang mengajukan sebuah Raperda kedalam Prolegda diharapkan segera mengikuti dengan pengajuan anggaran dalam APBD SKPD tersebut sehingga pada saat penetapan Prolegda Provinsi tidak ada lagi terjadi batalnya Pembentukan Perda karena tidak ada anggaran.

Melihat dari proses yang perlu ditempuh sebagaimana penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah harus benar-benar melalui perencanaan yang matang baik secara substansi Peraturan Daerah maupun perencanaan secara keuangan (penganggaran).

Di tulis di Info Terkini terupdate pada 21-06-2018

Mencari Produk Hukum Provinsi Kalteng?