Detail Perkara

Status : Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor : 83/PDT.G/2021/PN.PLK
Tanggal : 27-04-2021
Pengadilan : Pengadilan Negeri Palangka Raya
Penggugat :

Eterway Silie Rasat

Tergugat :
  1. Pemerintah Republik Indonesia cq. Gubernur Kalimantan Tengah (Tergugat I)
  2. Pemerintah Republik Indonesia cq. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Tergugat II)
  3. H. Rofi'i (Tergugat III)
  4. Santoso (Tergugat III)
  5. Abdul Haris (Tergugat IV)
  6. Karolina Metty (Tergugat VI)
  7. Ferry Setiawan (Tergugat VII)
  8. Bahtiar (Tergugat VIII)
  9. Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya (Turut Tergugat)
Objek :

Perbuatan Melawan Hukum Penguasa (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD) Ganti Rugi Tanah Di Jalan Cilik Riwut KM. 3,5

Nomor Surat Kuasa : 180/63/HUK
Tanggal Surat Kuasa : 24-05-2021
Penerima Kuasa :
  1. Saring, S.H.
  2. Dawid, S.H.
  3. Hakiki Zulfirakhman, S.H.
  4. Karnita, S.H.
Keterangan :

Gugatan tidak dapat diterima (NIET ONTVANKELIJKEVERKLAARD) Pengadilan Negeri Palangka Raya. Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Putusan Banding 22/PDT/2022/PTPLK Senin, 18 April 2022. Pengiriman Berkas Kasasi Senin, 11 Juli 2022 Surat pengiriman Bekas Kasasi Nomor W16-U1/2390/HK.02/VII/2022 Proses Kasasi Mahkamah Agung.