Detail Perkara

Status : Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor : 22/PDT.G/2022/PN.KLK
Tanggal : 01-09-2022
Pengadilan : Pengadilan Negeri Kuala Kapuas
Penggugat :

Nelly Marlina

Tergugat :
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah
  2. Gubernur Kalimantan Tengah
Objek :

Perbuatan Melawan Hukum

Nomor Surat Kuasa : 180/72/HUK
Tanggal Surat Kuasa : 26-09-2022
Penerima Kuasa :
  1. Maskur, S.H., M.H.
  2. Bintarno, S.H., M.H.
  3. Dawid, S.H., M.H.
  4. Inawati, S.H.
  5. Hakiki Zulfirakhman, S.H.
  6. Dr. Rorry Pramudya, S.H., M.H.
Keterangan :

Putusan Banding. Menerima permohonan Banding dari Pembanding. Semula Pengguagat Konvensi / Tergugat Rekovensi Tersebut; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Nomor 22/PDT.G/2022/PN.KLK, tanggal 8 Desember 2022; Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya Perkara dalam dua tingkat Peradilan yang untuk tingkat Banding sejumlah Rp. 150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).