Detail Perkara

Status : Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor : 30/G/2022/PTUN.PLK
Tanggal : 07-11-2022
Pengadilan : Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya
Penggugat :

Sri Yeni

Tergugat :

Gubernur Kalimantan Tengah

Objek :

Lain-lain

Nomor Surat Kuasa : 180/86/HUK
Tanggal Surat Kuasa : 10-11-2022
Penerima Kuasa :
  1. Maskur, S.H., M.H.
  2. Bintarno, S.H., M.H.
  3. Dawid, S.H.
  4. Hakiki Zulfirakhman, S.H., M.H.
  5. Indra Setyawan, S.H.
  6. Gerald, S.H.
Keterangan :

Putusan Selasa, 29 November 2022 MENETAPKAN:

  • Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Negara Palangka Raya untuk mencoret Perkara 30/G/2022/PTUN.PLK dari buku register perkara;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp. 436.000,00 (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah.)