Detail Perkara

Status : Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor : 48/Pdt.G/2024/PN Klk
Tanggal : 18-11-2024
Pengadilan : Pengadilan Negeri Kuala Kapuas
Penggugat :

William Assan, S.E

Tergugat :

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Agustan Saining, S.Hut, M.Si)

Objek :

Sengketa Informasi Publik, tentang informasi kegiatan PBS PT. Graha Inti Jaya yang diluar izin pelepasan Kawasan hutan No. 155/Kpts-II/88 seluas ± 5.000 Ha yang masuk dalam Kawasan hutan lindung (HL) di Kec. Mantangai, Kab. Kapuas yang telah terjadi sejak tahun 2009 s.d tahun 2023 selama ± 14 tahun apakah merupakan ketelanjuran kegiatan usaha perkebunan PT.Graha Inti Jaya sebagai ketentuan poin (3) Surat No. 522/1371/II.1/Dishut bertanggal 7 Juni 2023 dan poin (5) surat No. 522/2289/II/Dishut bertanggal 27 September 2023 dan atau merupakan pelanggaran Pasal 50 ayat (3) huruf (a) dan pasal 78 Undang-Undang No. 14 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana ketentuan saksi yang tertulis di Surat Bupati Kapuas No. 525/1897/Disbunhut.2009 tanggal 31 Desember 2009

Nomor Surat Kuasa : 522/ 16 /II.1/Dishut/2025
Tanggal Surat Kuasa : 06-01-2025
Penerima Kuasa :

Maskur, S.H.,M.H Bintarno, S.H.,M.H Marline, S.H.,M.H Dawid, S.H Indra Setyawan, S.H. Sri Rosnita, S.E.

Keterangan :