Kabar Berita

Seperti yang diketahui, dalam Pasal 145 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pembatalan Perda Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Continue reading

Dalam Pasal 185 sampai dengan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Rancangan Perda yang dievaluasi terdiri dari Rancangan Perda berkenaan APBD, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta Rencana Tata Ruang

Continue reading

Adalah suatu kewajiban bagi setiap anggota DPRD terpilih untuk menyusun Tata Tertib (Tartib) DPRD selama 5 (lima) tahun periode keanggotaannya dalam bentuk Peraturan DPRD. Akan tetapi, kenyataan yang sering dihadapi adalah saat penyusunan Tartib DPRD, pada saat bersamaan Pimpinan DPRD juga belum terbentuk. Menghadapi situasi ini, maka berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) PP No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah diberikan kepada anggota DPRD untuk memilih Pimpinan Sementara yang mempunyai tugas pokok salah satunya yaitu memfasilitasi penyusunan peraturan DPRD tentang Tartib

Continue reading

Bagian Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Wilayah pada Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai kegiatan dalam pelaksanaan klarifikasi produk hukum daerah yang bersifat pengaturan, yang terdiri dari Klarifikasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah dan Klarifikasi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah.

Continue reading

Bagian Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Wilayah pada Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai kegiatan dalam pelaksanaan evaluasi, yang terdiri dari Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah (PDRD) dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah.

Continue reading

Sehubungan dengan pelaksanaan penyusunan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten/Kota, berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Penataan Ruang disebutkan bahwa penyusunan dan penyesuaian semua peraturan daerah Kabupaten/Kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Penataan Ruang tentang Penataan Ruang diberlakukan, yaitu pada tanggal 11 Januari 2007.

Continue reading

Di Provinsi Kalimantan Tengah, permasalahan pelayanan publik merupakan salah satu dari sekian banyak isu sentral yang ada terkait dengan pemberian pelayanan oleh penyelenggara pelayanan publik kepada pihak yang dilayaninya, yaitu masyarakat. Siapa itu penyelenggara pelayanan publik kemudian siapa yang dilayani merupakan dua subyek hukum yang tentunya harus jelas batasan diantara keduanya.

Continue reading

Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Continue reading

Mencari Produk Hukum Provinsi Kalteng?