Kabar Berita

Negara Kesatuan sebagai bentuk pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada dasarnya penyelenggaraan urusan pemerintahan berada pada kekuasaan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah hanyalah melaksanakan urusan-urusan pemerintahan yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui desentralisasi, dekonsentrasi maupun tugas pembantuan. Penerapan desentralisasi dan dekonsentrasi pada negara kesatuan adalah merupakan perwujudan dari distribution of power antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sebagai konsekuensinya terjadi penyerahan dan/atau pelimpahan urusan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka terjadi perubahan terhadap sistem pemerintahan nasional. Perubahan sistem pemerintahan nasional tersebut terlihat pada asas pemerintahan. Dengan pemberlakuan undang-undang tersebut maka terjadi suatu perubahan asas yang semula bersifat sentralisasi menjadi asas yang bersifat desentralisasi.

Continue reading

Dalam sejarah pengaturan desa, telah ditetapkan beberapa pengaturan tentang desa, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, UndangUndang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan yang terakhir Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Continue reading

Kinerja di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan (PUU) dalam 10 tahun terakhir ini telah memperlihatkan peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas. Hal ini tidak terlepas dari proses penyusunan PUU dengan mekanisme yang makin tertib, terarah, dan terukur, meskipun masih tetap perlu diupayakan penyusunan PUU dengan proses yang lebih cepat dengan tidak mengurangi kualitas PUU yang dihasilkan. Percepatan penyelesaian PUU utamanya perlu didorong terhadap program pembentukan PUU yang penyelesaiannya ditentukan dalam waktu tertentu atau diperlukan segera untuk merealisasikan program-program strategis pembangunan.

Continue reading

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, sebagai konstitusi negara, mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya, oleh sebab itu, masyarakat adat memiliki posisi konstitusional di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini ditegaskan dalam UUD RI 1945 pada Pasal 18b Angka 2 (dua) yang menyatakan bahwa: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

Continue reading

Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Continue reading

Pembentukan peraturan daerah (perda) merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah.

Continue reading

Manusia tidak akan dapat berkembang tanpa adanya perkawinan, karena perkawinan menyebabkan adanya keturunan, dan keturunan menimbulkan keluarga yang berkembang menjadi kerabat dan masyarakat. Jadi perkawinan merupakan unsur tali temali yang meneruskan kehidupan manusia dan masyarakat. Sedangkan menurut Penjelasan Umum No. 4a, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974: “Perkawinan bagi masyarakat manusia bukan sekedar persetubuhan antara jenis kelamin yang berbeda sebagaimana makhluk lainnya, tetapi perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, haruslah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan bagi manusia merupakan hal yang penting, karena dengan sebuah perkawinan seseorang akan memperoleh keseimbangan hidup baik secara sosial biologis, psikologis maupun secara sosial masyarakat. Dengan dilangsungkan perkawinan maka status sosial dalam kehidupan masyarakat diakui sebagai pasangan suami isteri, dan sah secara hukum.

Continue reading

Keberadaan peraturan daerah bagi sebuah negara merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Implementasi sistem desentralisasi adalah menguatnya peran daerah-daerah secara konstruktif untuk memberdayakan masyarakat lokal. Keberhasilan desentralisasi adalah adanya evaluasi positif tentang menguatnya konstribusi daerah-daerah terhadap kekuatan kolektif nasional. Era desentralisasi telah membentuk daya saing secara sehat antara daerah. Kekuatan suatu daerah dapat dilihat dari kemampuannya memaksimalkan keseluruhan potensi-potensi di daerah demi kemakmuran rakyat daerah. Lebih dari itu kesuksesan daya saing juga terlihat dari betapa berartinya suatu daerah terhadap daerah yang lain

Continue reading

Penyederhaan perizinan di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) terus dilakukan guna mendukung iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Setelah Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Migas berhasil memangkas perijinan migas hingga menjadi 6 izin saja, pada tanggal 9 Mei 2017 Menteri ESDM Ignasius Jonan kembali menandatangani aturan penyederhanaan perizinan pengelolaan sektor pertambangan melalui Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Continue reading

Tolak ukur keberhasilan DPRD menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari sumber daya manusia, integritas, dan kredibilitas pimpinan dan Anggota DPRD. Untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain. peningkatan kerjasama secara kelembagaan dilaksanakan melalui keseimbangan antara mengelola dinamika politik disatu pihak dan tetap menjaga stabilitas pemerintahan daerah di pihak lain, sehingga pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah yang dilakukan dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah tersebut.

Continue reading

Mencari Produk Hukum Provinsi Kalteng?