Seperti yang diketahui, dalam Pasal 145 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pembatalan Perda Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Dalam Pasal 185 sampai dengan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Rancangan Perda yang dievaluasi terdiri dari Rancangan Perda berkenaan APBD, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta Rencana Tata Ruang
Adalah suatu kewajiban bagi setiap anggota DPRD terpilih untuk menyusun Tata Tertib (Tartib) DPRD selama 5 (lima) tahun periode keanggotaannya dalam bentuk Peraturan DPRD. Akan tetapi, kenyataan yang sering dihadapi adalah saat penyusunan Tartib DPRD, pada saat bersamaan Pimpinan DPRD juga belum terbentuk. Menghadapi situasi ini, maka berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) PP No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah diberikan kepada anggota DPRD untuk memilih Pimpinan Sementara yang mempunyai tugas pokok salah satunya yaitu memfasilitasi penyusunan peraturan DPRD tentang Tartib
Bagian Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Wilayah pada Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai kegiatan dalam pelaksanaan klarifikasi produk hukum daerah yang bersifat pengaturan, yang terdiri dari Klarifikasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah dan Klarifikasi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah.
Bagian Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Wilayah pada Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai kegiatan dalam pelaksanaan evaluasi, yang terdiri dari Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah (PDRD) dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah.
Sehubungan dengan pelaksanaan penyusunan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten/Kota, berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Penataan Ruang disebutkan bahwa penyusunan dan penyesuaian semua peraturan daerah Kabupaten/Kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Penataan Ruang tentang Penataan Ruang diberlakukan, yaitu pada tanggal 11 Januari 2007.
Di Provinsi Kalimantan Tengah, permasalahan pelayanan publik merupakan salah satu dari sekian banyak isu sentral yang ada terkait dengan pemberian pelayanan oleh penyelenggara pelayanan publik kepada pihak yang dilayaninya, yaitu masyarakat. Siapa itu penyelenggara pelayanan publik kemudian siapa yang dilayani merupakan dua subyek hukum yang tentunya harus jelas batasan diantara keduanya.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Pasal 1 (6) disebutkan bahwa pengertian dari Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Sedangkan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah (Pasal 1 (8)).
Bagian Bina dan Pengawasan Produk Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Fasilitasi Peraturan Perundang – undangan se-Kalimantan Tengah. Acara yang berlangsung selama 3 (tiga) hari ini, mulai tanggal 25 s/d 27 Juni 2012, diselenggarakan di Aula Hotel Raudah, Kuala Kapuas, dan dihadiri oleh para Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda), Kepala Bagian Hukum se-Kalimantan Tengah, serta beberapa perwakilan dari Biro Hukum setda Provinsi Kalimantan Tengah.
Senin 14 Mei 2012 lalu, bertempat di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Amir Hamzah K. Hadi, SH secara resmi memperkenalkan website JDIH Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah di hadapan seluruh Eselon III dan Eselon II instansi / unit di lingkungan pemerintahan provinsi Kalimantan Tengah