Rabu 9 Mei 2012 lalu, Bagian Hukum Setda Kabupaten Seruyan mengadakan sosialisasi Peraturan Perundang – undangan Bidang Pertambangan dan Pengelolaan Lingkungan. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Seruyan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Seruyan, H. Tarwidi Tamasaputra. Kepala Bagian Hukum setda Kabupaten Seruyan, M. Hasan, SH, MSM juga turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut dan sekaligus bertindak sebagai Ketua Panitia. Sedangkan yang bertindak sebagai narasumber adalah Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Amir Hamzah K. Hadi, SH, yang dalam kesempatan ini menyampaikan materi mengenai sosialisasi peraturan perundang – undangan bidang pertambangan sebagai upaya penanganan masalah yang muncul akibat pertambangan liar mineral dan batu bara
Kodim Kotawaringin Timur mengundang Sekda Provinsi Kalimantan Tengah dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyampaikan beberapa materi dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah dan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak – Hak Adat di Atas Tanah.
Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah telah mengadakan beberapa kegiatan sosialisasi, salah satunya adalah Rapat Koordinasi / Presentasi Sosialisasi yang dilaksanakan pada 23 Februari 2012 lalu, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh Seluruh Eselon II dan Eselon III masing – masing SKPD Provinsi Kalimantan Tengah.
Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDI) Hukum merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat. Dengan tersedianya layanan informasi hukum dengan cepat, tepat, akurat dan mudah serta mutakhir dapat mendorong peningkatan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.